BINTAN — Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Tahun 2023, Rabu, 20 September 2023. (UNTUK LEBIH LENGKAP BACA JUGA PDF DI BAWAH INI)
P E N G U M U M A N Nomor : 3/871.12/IX/2023 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, maka Pemerintah Kabupaten Bintan akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. INFORMASI UMUM
1. Pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini;
2. Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL dan email yang masih aktif;
3. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id;
4. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online;
5. Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
6. Seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara;
7. Pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara;
8. Pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan setelah mendapat penetapan NI PPPK;
II. RINCIAN FORMASI