ANAMBAS

Pengusaha Lirik Hutan Jemaja

×

Pengusaha Lirik Hutan Jemaja

Share this article

ANAMBAS (SK) — Hutan di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas mulai dilirik pengusaha Kebun karet. Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini memiliki hutan hanya di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur sekisar 4000-5000 hektare saja yang masih tersisa.

“Jika hal ini dilakukan untuk menanam bibit karet dengan menebang hutan, tidak menutup kemungkinan hutan di Anambas bakal habis,” ungkap H. Danun sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Persatuan Pembangunan melalui via telepon selulernya kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurutnya, kami dari Gabungan Komisi I,II,dan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Anambas sudah bertemu langsung dengan pihak Kementerian Kehutanan, Rabu, (5/8/2015) lalu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat menolak perusahaan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ), Tarempa, Selasa, (11/08/2015).

“Dalam hal ini, sesuai dengan aspirasi masyarakat kami sudah menyampaikan bahwa masyarakat menolak beroperasinya perusahaan tersebut, kerena dikhawatirkan terjadi seperti 11 tahun silam yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan yang sama dengan alibi penanaman karet, akan tetapi kenyataan dilapangan pihak perusahaan itu membabat hutan Jemaja tanpa prosedur,” ucapnya.

BACA JUGA :  FPM dan LSM Tolak Pembabatan Hutan Jemaja

Dikatakannya, amanat masyarakat telah disampaikan, namun DPRD Anambas belum mengambil sikap yang resmi dan hingga kini kami belum melakukan rapat hasil evaluasi.

“Setelah kami melakukan rapat nanti akan kami sampaikan kembali ke pihak Kementerian hasil evaluasinya,” katanya.

Pihak DPRD sudah mempertanyakan terkait izin yang digunakan oleh pihak perusahan. Izin yang pernah dikeluarkan oleh pihak Kementerian sudah lama pada tahun 1999 berlaku hingga 2011. Jika pihak PT. KJJ masih menggunakan izin tersebut kami anggap tidak sah lagi karena PT.KJJ sudah hampir 11 tahun tidak beropersi.

“Izin yang baru lagi juga ada, tapi kita belum dapat data itu.Tapi data yang ada sudah kita sampaikan semua. Kementerian pun menyambut baik dan menanggapi masalah ini, karena Kementerian Kehutanan sudah gabung dengan Lingkungan Hidup, pihak kementerian kehutanan akan cek kembali, lantaran saat ini di Kementerian sudah banyak perubahan, Kementerian masih mencari tahu izin yang terakhir,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pengumuman Peserta Tes Tulis Calon TPP “TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (TA-PP)”

Dikatakan Danun, hasil kajian bersama pihak Kementerian, bahwasanya masalah ini melibatkan beberapa pihak. Setelah melakukan pembahasan sekitar 90 menit, dari pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB, diketahui kewenangan Kehutanan tidak banyak. Karena hanya menangani masalah hutan. Dampak dari penebangan sebelumnya juga bisa berurusan dengan Lingkungan Hidup, pembebasan lahan juga berurusan dengan BPN.

“Kita minta kasus yang ada hubungannya dengan Kementerian agar ditinjau ulang sebelum mengeluarkan rekomendasi,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tatanan Wisata Anambas, Indra Syahputra mengatakan, Perusahaan yang bakal beroperasi dalam penanaman bibit karet di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki trik rekord yang buruk dimata masyarakat, karena janji yang diberikan kepada masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur sama pada waktu 11 tahun silam.

“Diduga mengalihkan dari penanaman pohon karet menjadi penebangan hutan. Hal ini, kami tidak mau terulang kembali luka yang pernah dilakukan pihak perusahaan tersebut,” cetusnya.

“Pada intinya saya sebagai koordinator yang mewakili aspirasi masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur tetap menolak kebijakan pihak pemerintah dalam memberi izin penanaman bibit karet tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Muhamad Ari S Jadi Irup Upacara “HUT RI KE 71”

Kami tidak mau Mati kehausan dan kekeringan jika hutan kami ditebang dan bukan sebentar untuk menanam kembali, membutuhkan waktu ratusan tahun menjadi hutan kembali.

“Dalam hal ini kami meminta kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun pemerintah daerah Kepulauan Riau agar dapat memperjuangkan aspirasi kami ke Pemerintah Pusat, Khususnya di Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” pintanya.

Menurutnya, kenapa kami menolak. Karena hutan di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur tersebut merupakan hutan resapan. Jika hutan dibabat habis otomatis lahan resapan air tidak ada lagi dan bakal berakibat kekeringan bagi masayarakat sekitar. Kemiringan bukit dan gunung dijemaja dan Jemaja Timur sangat curam.

“Jika terjadi pembabatan hutan maka akan terjadi bencana alam seperti erosi, tanah longsor, ekosistem laut diarea penebangan tersebut akan rusak dan Wisata Hutan akan punah ranah,” bebernya. (SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Salah Satu Photo Hutan di Jemaja.(Photo : Indra Gunawan)
Salah Satu Photo Hutan di Jemaja.
(Photo : Indra Gunawan)
Ketua LSM TAWAS Indra Syahputra.(Photo : Ist)
Ketua LSM TAWAS Indra Syahputra.
(Photo : Ist)