GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
RAMADHANTANJUNG PINANG

Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota

×

Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — TNI bersama AURI dan SATPOL PP Kota Tanjungpinang menggelar razia gabungan, diawal bulan suci ramadhan. Petugas membubarkan tempat Pusat Jajan Selera (PUJASERA) di komplek Suka Berenang milik seorang pengusaha beranisial AL yang telah melanggar surat edaran Wali Kota Tanjungpinang, Nomor 331.1/579/6.2.03 /2015, agar menutup tempat hiburan selama 2 Hari di awal bulan suci ramadhan, Rabu (17/6/2015) malam.

Saat menggelar razia di Pujasera tersebut ditemukan sekelompok orang lagi minum minuman ber-alcohol dan puluhan botol minuman alcohol diatas meja. Di Pujasera tersebut terlihat bebas memperjual belikan minuman ber-alcohol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat petugas minta keterangan kepada pengusaha pujasera tersebut, pengusaha tersebut mengatakan, dia tidak mengerti dengan isi surat edaran Wali Kota Tanjungpinang yang di edarkan kepada kami.

BACA JUGA :  Tinjau Tower Belum Berizin, Rahma Minta Satpol PP Pasang PPNS Line

“Seolah-olah pengusaha itu buta huruf, padahal sangat jelas isi Surat Edaran tersebut. Mengapa demikian, karena saat kami menggelar razia di Bintan Plaza (BP) tidak ada tempat usaha hiburan yang buka,” kata seorang pertugas SALPOL PP.

BACA JUGA :  Pemko Kerahkan 100 Petugas, Robohkan Bangunan Liar

Pantauan Sijori Kepri di lapangan, terlihat pengusaha tersebut merasa keberatan usahanya ditutup paksa oleh petugas gabungan. Akan tetapi, setelah dijelaskan petugas mengapa tempat usahanya ditutup, akhirnya pengusaha terbut memahami dan menutup tempat usahanya dengan baik.

Usai menggelar razia awak media menanyakan kepada Kepala Bidang Penegakkan peraturan Daerah (Kabid-PPUD) Nanang Hery mengatakan, kegaiatan ini kita gelar selama bulan suci ramadhan, berdasarkan Surat Edaran pak wali kota.

BACA JUGA :  Satpol PP di Minta, Tindak Warnet “SALAHI IZIN OPERASIONAL”

“Jika ada pengusaha Hiburan Malam yang melanggar aturan tersebut, maka kita akan tutup paksa, jika perlu kita cabut Surat Izin Perdagangan (SIUP)-nya,” tegas Nanang kepada Sijori Kepri. (SK-Adi)

LIPUTAN TANJUNGPINANG : AFRIADI
EDITOR : RUSMADI

Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.(Photo : Afriadi)
Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.
(Photo : Afriadi)
Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.(Photo : Afriadi)
Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.
(Photo : Afriadi)
Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.(Photo : Afriadi)
Pengusaha Pujasera Kangkangi Surat Edaran Wali Kota.
(Photo : Afriadi)