Sijori Kepri, Batam — Penjual Sepede Motor Curian di Facebook berinisial ED (18), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, di POM Bensin Tanjung Piayu, Kota Batam, Kamis, (30/09/2021), sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sei Beduk, Awal Sya’ban Harahap, membenarkan adanya pelaku pencurian, beserta barang bukti tindak pidana pencurian Sepede Motor (Curanmor) yang terjadi di Ruko Mega Legenda, Batam Center, Kota Batam, kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk,” kata Awal Sya’ban Harahap, Jumat, (01/10/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (29/09/2021), sekira Pukul 18.30 WIB, Korban inisial MEC tiba di kantor tempatnya bekerja untuk janjian bersama teman-temannya bermain Badminton. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Ruko Mega Legenda dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian korban bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil menuju lapangan Badminton. Pada hari Kamis, (30/09/2021), sekira pukul 00.30 WIB, korban tiba di kantor dan melihat sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Mio Sporty yang diparkirkan sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Menerima Laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk, dan mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook.