Tak Berkategori

Penyu Belimbing Terperangkap Jaring Rumpon Nelayan

×

Penyu Belimbing Terperangkap Jaring Rumpon Nelayan

Share this article

– Lihat Videonya Disini.

Sijori Kepri, Jakarta — Penyu Belimbing ditemukan terperangkap oleh Pemilik Jaring Rumpon, Sulaeman, sekira pukul 10.00 WITA. Kejadian tersebut langsung dilaporkan Sulaeman kepada Pengawas Perikanan (PSDKP) Kabupaten Buol, yang kemudian berkoordinasi dengan BPSPL Makassar, Wilker Palu, untuk langsung bergerak menuju lokasi melakukan penanganan.

Kepala BPSPL Makassar, Getreda M Hehanussa, menerangkan, bahwa Penyu Belimbing yang terperangkap Jaring Rumpon Nelayan diselamatkan oleh tim respon cepat dengan menarik Penyu tersebut ke darat untuk melepaskan jaring yang melilit badan Penyu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi Penyu dan pengambilan data morfometrik. Diketahui bahwa panjang karapasnya 163 cm, lebar karapas 107,5 cm dan berjenis kelamin jantan. Sebelum dilakukan pelepasliaran, tim respon cepat juga mengambil foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata Penyu tersebut,” ujar Getreda, saat dihubungi di Makassar.

BACA JUGA :  KKP Lepasliarkan 21.000 Benih Lobster

Lebih lanjut Getreda menambahkan, selain melakukan respon cepat, tim juga memberikan sosialisasi langsung kepada nelayan setempat mengenai status perlindungan Penyu, serta jenis-jenis biota lain yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Nelayan yang telah melakukan tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan Penyu yang tidak sengaja tertangkap,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cuaca Buruk, Lion Air Penerbangan JT-718 Kembali ke Bandara Asal

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan, bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk turunannya.

Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.

“Penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016–2020. Rencana ini menjadi arahan dan acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi kematian penyu” tegas Tebe.

BACA JUGA :  Mati, KKP Kuburkan Hiu Paus di Pantai Bayem Jawa Timur

Penyu Belimbing (Dermochelys Coriacea) merupakan spesies Penyu terbesar dan reptil terbesar ke-4 di dunia. Spesies penyu ini juga termasuk unik, karena tidak memiliki karapas yang keras, namun tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak. Selain itu, Penyu Belimbing adalah penyelam yang tangguh dan penjelajah dunia, namun keberadaannya saat ini sudah hampir punah. (MM)