BATAMHEADLINEPOLITIK

Peran Aby ‘Sikat Dewan’ di PT SBS Batam Dipertanyakan

×

Peran Aby ‘Sikat Dewan’ di PT SBS Batam Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, saat diwawancara awak media. (Foto : Darsih)

BATAM – Sosok Sumarno alias Aby, yang sempat viral karena ucapannya “Sikat Dewan”, kini menjadi sorotan publik terkait keterlibatannya dalam masalah lahan di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Batam pada Selasa (17/12/2024), peran Aby di PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) di Kota Batam dipertanyakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa Aby tidak memiliki peran resmi di PT SBS.

Menurutnya, Aby hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan cut and fill (pengerukan dan penimbunan lahan) di lokasi tersebut.

“Sumarno alias Aby bukan siapa-siapa di PT SBS. Dia hanya pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan cut and fill di lahan itu,” ujar Mustofa usai RDPU.

Dalam RDPU tersebut, Aby tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di Malaysia. Kuasa hukumnya hadir mewakili Aby dan menyampaikan surat permohonan maaf atas ucapannya yang sempat viral dan dianggap meresahkan.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berobat. Permintaan maaf sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, dan kami di DPRD menerima permintaan maaf tersebut,” kata Mustofa.

Selain membahas peran Aby, RDPU tersebut turut mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas permasalahan lahan di Teluk Bakau. Pihak-pihak yang hadir di antaranya:

  • Kepala BP Batam
  • Kapolresta Barelang
  • Komandan Kodim 0316 Batam
  • Direktur Lahan BP Batam
  • Direktur Pengamanan BP Batam
  • Kepala BPN Kota Batam
  • Kepala Dinas CKTR Kota Batam
  • Kepala Satpol PP Kota Batam
  • Camat Nongsa
  • Lurah Batu Besar
  • Pimpinan PT Sarana Bangun Sejati
  • Ketua RW 016, 009, dan 004 Kelurahan Batu Besar.

Mustofa menegaskan bahwa DPRD Kota Batam berkomitmen menyelesaikan permasalahan lahan dengan pendekatan dialog dan musyawarah.

“Kami di DPRD tidak ingin berkonflik dengan siapapun, termasuk Aby. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.

Kehadiran Aby di proyek cut and fill di Teluk Bakau menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dengan tidak hadirnya Aby dalam RDPU kali ini, perannya masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini terus bergulir, dan DPRD Kota Batam berharap penyelesaian permasalahan lahan tersebut bisa segera menemukan titik terang demi kepentingan semua pihak. ***

banner 200x200
Follow