DAERAH

Perangkat Daerah Belum Siap, HIPKI Minta Pusat Tidak Menolak Layanan Perizinan

×

Perangkat Daerah Belum Siap, HIPKI Minta Pusat Tidak Menolak Layanan Perizinan

Share this article
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Jakarta — Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mulai menolak pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, khususnya komoditas Kuarsa.

Penolakan itu, lanjutnya, menyusul diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam Perpres tersebut, pemberian perizinan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (Kuarsa) dan komoditas batuan didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.    

BACA JUGA :  Pelarangan Ekspor Pasir Kuarsa Jangan Terburu-Buru, Ketua Umum HIPKI: Hati-Hati!

“Sejak Perpres No 55 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 11 April, Kementerian ESDM menolak permohonan WIUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya Kuarsa. Alasannya, kewenangan itu sudah didelegasikan ke Provinsi,” kata Ady Indra Pawennari, Minggu, (17/04/2022).

Ady sebenarnya tidak mempersoalkan penolakan layanan perizinan di Kementerian ESDM itu. Namun, menurutnya, seharusnya perangkat daerah yang menerima pendelegasian tersebut betul-betul sudah dipersiapkan secara matang, sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Sukseskan Hilirisasi Pasir Kuarsa, Kementerian Investasi/BKPM Ajak HIPKI Berkolaborasi

“Saya tidak bicara semuanya, tapi beberapa provinsi belum memiliki perangkat dalam melaksanakan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu, sambung Ady, jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah, maka imbasnya akan mengganggu iklim investasi yang sedang didorong untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Jadi, jangan samakan ketika peralihan kewenangan dari daerah ke pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No 3 Tahun 2020. Ini eranya beda. Dulu, Covid-19 belum ada. Sekarang kita butuh kemudahan investasi untuk pemulihan ekonomi,” tegasnya. 

BACA JUGA :  Ini 10 Tips dan Trik Aman Mudik Lebaran

Pria yang pernah bertungkus lumus di dunia jurnalistik ini, berharap Pemerintah Pusat bermurah hati terhadap dunia investasi, khususnya untuk komoditas kuarsa yang masuk dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu. 

“Komoditas kuarsa ini lagi diburu investor sejak keran ekspor produk low iron silica sand dibuka melalui Permendag No 19 Tahun 2021. Ini kesempatan kita untuk mendulang devisa di tengah situasi ekonomi yang lagi susah akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Red)