BATAMKEPRI

Peras Mantan Pacar, Pria di Batam Diciduk Polisi

×

Peras Mantan Pacar, Pria di Batam Diciduk Polisi

Share this article
Pelaku pemeras mantan pacar di Batam diciduk Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Seorang pria berinisial SF (29), harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat menyebar video dan foto tanpa busana mantan pacarnya. Ia pun melakukan pemerasan kepada sang mantan dengan nilai Rp 50 juta.

Akibat prilaku pornonya itu, SF ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, terkait kasus Pornografi dan ITE. Saat ditangkap Polisi, terbongkar alasannya, karena sakit hati diputuskan sang pacar.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

BACA JUGA : Miris! Kakak Beradek Kompak Perkosa Adik Ipar di Kota Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pornografi dan ITE berinisial SF (29).

“Saat ini pelaku diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Imran, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat, (23/04/2021).

BACA JUGA :  Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penipuan Lelang Mobil KPKNL

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan WhatsApp, agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar sambil mengancam korban, apabila tidak datang segera maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.

BACA JUGA : Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar, sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap AKBP Imran.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh Saksi Nona, bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. Lalu, sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely, bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban.

BACA JUGA :  Video Kapal Roro Meledak, Tiga Tewas dan 9 Cidera

Dari hasil penyelidikan, sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban, apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA : Nikah 2 Kali, Pelaku Ditangkap di Tanjung Uban

“Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” ucap Imran.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk Realme C3 model RMX1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) ATM BNI atas nama tersangka.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Facebook, Seorang ABG Jadi Korban Pencabulan di Karimun

“Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta, jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya. Karena tidak diberikan tersangka, kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” tutup Imran.

BACA JUGA : Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orang

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (Wak Dar)