BINTANPENDIDIKAN

Perbup Jam Malam Pelajar Launching Akhir Oktober

×

Perbup Jam Malam Pelajar Launching Akhir Oktober

Share this article

BINTAN (SK) – Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam malam bagi anak-anak usia sekolah telah selesai disusun. Tim Terpadu penyusunan rancangan Perbup jam malam anak-anak sekolah ini, diketua oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Bintan Kartini.

Dia mengatakan, semua lintas aparat terkait sudah menyepakati isi dari butir-butir yang telah dirumuskan oleh pihaknya. “Semuanya sudah sepakat dengan rancangan Perbup jam malam ini, rencananya kita akan launching pada 28 Oktober mendatang,” kata Kartini baru-baru ini, Jum’at (17/10).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selain itu juga Kartini menambahkan, pihaknya sengaja melibatkan lintas aparat terkait dalam penyusunan Perbup jam malam anak ini. Karena, menurutnya, untuk menemukan rumusan paling tepat sehingga peraturan yang membantu kerja orang tua dalam hal mengawasi anak-anaknya ini, tidak sampai salah dan justru melanggar malah hak-hak anak-anak.

BACA JUGA :  Napi di Lapas Dapat Daging Kurban

“Seluruh instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak ikut terlibat. Selain itu juga kami meminta masukan dari kepolisian serta tokoh masyarakat dalam merancang Perbup tersebut,” ujar Kartini.

Perbup jam malam anak ini lanjut Kartini, sengaja disusun guna mendukung Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kartini menilai, penyusunan Perbup jam malam anak akan kian memperkuat Perda Perlindungan Anak tersebut.

Dalam menyusun Perbup jam malam ini, Kartini menambahkan, rancangannya sudah final dan dalam Perbup tersebut, anak-anak dari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, anak-anak usia sekolah harus berada di dalam rumah untuk belajar.

BACA JUGA :  Alfred Salman Samosir Tunggu Itikad Baik “PT BINTAN LAGOON RESORT”

Namun demikian, kata Kartini, bukannya kita melarang untuk anak-anak keluar malam. Akan tetapi kita akan membatasi jam main anak-anak usia sekolah pada malam harinya. Peran orang tua lanjut Wanita berjilbab itu, sangatlah penting dalam mengawasi anak-anaknya.

“Perda itu juga jadi acuan utama kami dalam menyusun Perbup ini. Sehingga kita tidak merampas hak anak-anak usia sekolah dalam bergaul, justru kita memfasilitasi anak-anak dalam waktu belajarnya” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Khazalik menuturkan, selama ini masih banyak anak-anak Bintan, khususnya di wilayah yang jumlah penduduknya padat, seperti Bintan Timur dan Bintan Utara, masih terlihat anak-anak berkeliaran pada waktu larut malam.

BACA JUGA :  Tinjau UNBK, Ini Pesan Wabup Natuna Ngesti Yuni

Sehingga lanjut Khazalik, pengaruh dari lingkungan pergaulan malam yang kurang baik bisa merasuki anak-anak, khususnya mereka yang masih berada di bangku sekolah. “Ini juga bentuk perhatian serta kepedulian kami terhadap anak-anak di Bintan. Untuk itu perlu kerja sama yang baik antara Pemkab dan orang tua, demi masa depan anak-anak Bintan yang lebih baik,” ujar Khazalik.

Bila Perbup ini sudah resmi diberlakukan di wilayah Bintan, Khazalik menambahkan, Pemkab Bintan akan mencoba mengajukannya ke DPRD Bintan untuk disahkan sebagai Perda. “Untuk diajukan sebagai Perda-kan membutuhkan proses yang panjang. Untuk itu, biar Perbup ini cepat efektif dan bisa diberlakukan, kami terbitkan dulu sebagai Perbup,” imbuh Khazalik. (HK/SK-001)