GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Perda Penyertaan Modal PDAM “RESMI DI SAHKAN DPRD KEPRI”

×

Perda Penyertaan Modal PDAM “RESMI DI SAHKAN DPRD KEPRI”

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima Perda Penyertaan Modal non kas Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri, yang diserahkan Ketua DPRD Jumaga Nadeak. (Foto : Dedi Yanto)

TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Kepri kembali melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal non kas Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri. Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Provinsi Kepri

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa PDAM telah memasuki era baru pelayanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan tambah penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat, tanpa harus terbebani hutang,” kata Jumaga, usai paripurna laporan Pansus, di Gedung DPRD Kepri, (28/10/2016).

DPRD Kepri, sambungnya, akan terus mengamati perkembangan PDAM kedepannya. Dan jika memang kinerjanya baik, bukan tidak mungkin kedepan DPRD bersama pemerintah menambah modal ke PDAM.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Iskandarsyah, mengharapkan agar PDAM terus berbenah. Pansus berharap agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih.

Jika pelayanan baik dan bisa dinikmati semua masyarakat Kepri, Ia optimis PDAM dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

“Bukan tidak mungkin, nanti PDAM bisa memperoleh pemasukan yang dapat disetor ke pemasukan daerah,” kata Iskandarsyah.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang berhasil mengebut pengesahan Perda ini.

“Kami meminta kepada PDAM untuk dapat bekerja dengan baik melihat semangat dari rekan-rekan DPRD,” kata Nurdin.

Pembentukan PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan amanat dari Perda 8/2006. PDAM Tirta Kepri merupakan PDAM milik Provinsi Riau dengan nama PDAM Tirta Janggi. (SK-MU/C)

 

banner 200x200
Follow