KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Perda RTRW Sudah Disetujui Kabupaten/Kota “BERLAKU HINGGA 2036”

×

Perda RTRW Sudah Disetujui Kabupaten/Kota “BERLAKU HINGGA 2036”

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Sekda Kepri Arif Fadillah dan Kepala Bappeda Kepri, Naharuddin, serta utusan dari Kabupaten/Kota. (Foto : Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri, akhirnya sepakat dengan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas. Hal ini dituangkan dalam penandatangan berita acara kesepakatan RTRW, yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor Gubernur, Jumat, (02/12/2016).

Selanjutnya, Perda yang akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang ini, rencananya akan disahkan pada Selasa mendatang, di Sidang Paripurna.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengaku gembira dengan hampir selesainya Ranperda RTRW ini. Menurutnya Perda ini sejatinya sudah di bahas sejak tahun 2005 lalu. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, ada banyak dan masukan yang harus di akomodir membuat pembahasan Perda lambat.

“Penandatangan kesapakatan ini menandakan, bahwa Ranperda ini sudah disetujui Kabupaten dan Kota,” kata Jumaga.

Artinya, sambungnya lagi, Ranperda ini tinggal selangkah lagi bakal disahkan menjadi Perda Provinsi Kepri.

“Perda ini juga sudah singkron dengan RTRW Nasional. Sehingga, nantinya kita bisa menyusun pembangunan paralel,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga mengaku lega dengan selesainya akan rampungnya Perda RTRW ini. Dengan selesainya Perda ini, maka rencana pembangunan di Kepri dapat lebih terarah.

“Dengan selesainya Perda ini, maka pembangunan bisa berjalan, bisa lebih meyakinkan investor untuk berinvestasi,” ungkapnya.

Kepala Bappeda Kepri, Naharuddin, juga menjelaskan bahwa Perda ini memakan waktu yang panjang, karena membutuhkan banyak persetujuan.

“Tahun 2013 kita telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU. Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan kita,” jelas Naharuddin. (SK-MU/R)


Penandatanganan Ranperda RTRW oleh utusan dari Kabupaten/Kota.

banner 200x200
Follow