LINGGA

PERMEN-KP, Buat Nelayan Takut Melaut

×

PERMEN-KP, Buat Nelayan Takut Melaut

Share this article

LINGGA (SK) — Yahya, Sekretaris Koperasi Nelayan Sejahter (KNS) Kabupaten Lingga, meminta Pemerintah Daerah memperhatikan nasib para nelayan, pasalnya sejak dikeluarkannya PERMEN-KP No. 2 tahun 2015, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 8 Januari 2015 lalu, banyak nelayan yang ketakutan dengan isi PERMEN-KP tersebut. Dalam PERMEN-KP tersebut, melarang penggunaan alat penangkapan ikan, pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

“Dengan larangan tersebut sangat berdampak bagi warga Desa Pasir Panjang, yang berprofesi sebagai nelayan, mereka menjadi takut untuk melaut menggunakan alat tangkap tersebut, karena sebagian nelayan, ada yang menggunakan alat tangkap tersebut meski skalanya kecil,” ucapnya Kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tentunya hal ini membuat saya prihatin,” ucap Yahya.

BACA JUGA :  Pro Kontra Dunia Pers, Pekerjaan Rumah “PEMERINTAH RI”

“Bagaimana tidak, di Desa Pasir Panjang warganya hampir keseluruhan berprofesi sebagai nelayan, bahkan tidak ada yang berprofesi lain,” ucapnya lagi.

Dalam PERMEN-KP No. 2 tahun 2015, yang juga amanah dari UU No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan junto UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan, “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) adalah salah satu dari alat tangkap yang sesuai sifatnya dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Speed Boat Rombongan Anggota DPRD Lingga Kandas

“Undang-undang Inilah yang membuat nelayan Desa Pasir Panjang takut,” terangnya.

Seharusnya Pemerintah Pusat, lanjut Yahya, sebelum mengeluarkan peraturan harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan di seluruh Daerah Kepulauan yang ada di Indonesia, apalagi Kabupaten Lingga luas lautnya mencapai 94 persen hanya 6 persen luas daratannya.

BACA JUGA :  Penanaman Kaliandra di Lingga Gunakan Tehnik Biopori

“Kita berharap peraturan yang dibuat tidak menjadi permasalahan di masyarakat, dan kalau memang peraturan itu harus di buat, juga harus ada solusinya,” paparnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Yahya, Sekretaris KSN (Photo : Istimewa)
Yahya, Sekretaris KSN (Photo : Istimewa)