
BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Acara berlangsung di Gedung BP Batam, Batam Center, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kamaluddin menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan forum konsultasi publik yang dinilainya sangat penting.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang untuk menjaring masukan serta menyelaraskan harapan masyarakat terhadap aturan yang akan diberlakukan.
Ia menjelaskan, rancangan peraturan terbaru memberi kewenangan lebih luas kepada Kepala BP Batam dalam hal perizinan berusaha.
Dengan adanya kewenangan ini, proses birokrasi perizinan yang sebelumnya harus melalui pemerintah pusat dapat dipangkas.
“Langkah ini akan mendukung kemudahan berinvestasi di Batam, sehingga pulau ini semakin kompetitif sebagai destinasi investasi,” ujar Kamaluddin. ***














