HEADLINEPOLRITANJUNG PINANG

Permudah Masyarakat Dapatkan SIM Baru, Satlantas Polresta Tanjung Pinang Sediakan Bimbel Gratis

×

Permudah Masyarakat Dapatkan SIM Baru, Satlantas Polresta Tanjung Pinang Sediakan Bimbel Gratis

Share this article
Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, Kompol Reza Anugrah, dengan program barunya Bimbingan Belajar Gratis bagi masyarakat Kota Tanjung Pinang yang mau mendapatkan SIM Baru. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) baru, Satlantas Polresta Tanjung Pinang membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis yang digelar setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, Kompol Reza Anugrah menyampaikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjung Pinang (Satlantas Polresta Tanjung Pinang) membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Program ini untuk permudah masyarakat mendapatkan SIM,” kata Kompol Reza Anugrah, Minggu, 6 November 2022.

BACA JUGA :  Pria Paruh Baya di Kota Batam di Gulung Polisi! Usai "Mainkan" Kemaluan Anak di Bawah Umur

Dalam pembuatan SIM baru, lanjut Reza, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan Bimbel gratis ini,” sebut Reza.

Disamapaikan Reza lagi, bahwa pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Provinsi Kepri ke 21, Lanud RHF Tanjung Pinang Gelar Karya Bhakti Kebersihan di Jembatan HM Sani

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Jumat di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjung Pinang.

“Bimbel gratis dimulai pukul 15.00 hingga 16.30 WIB bertempat di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjung Pinang,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek, baik itu roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA :  Semarakkan HUT RI ke 77, Polsek Tanjung Pinang Kota Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut

“Tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Reza juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” pungkas Kasat Reza. (R Rich)