TANJUNG PINANG – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) baru, Satlantas Polresta Tanjung Pinang membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis yang digelar setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, Kompol Reza Anugrah menyampaikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjung Pinang (Satlantas Polresta Tanjung Pinang) membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.
“Program ini untuk permudah masyarakat mendapatkan SIM,” kata Kompol Reza Anugrah, Minggu, 6 November 2022.
Dalam pembuatan SIM baru, lanjut Reza, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.
“Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan Bimbel gratis ini,” sebut Reza.
Disamapaikan Reza lagi, bahwa pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.
“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.
Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Jumat di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjung Pinang.
“Bimbel gratis dimulai pukul 15.00 hingga 16.30 WIB bertempat di kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjung Pinang,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Reza juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polresta Tanjung Pinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” pungkas Kasat Reza. (R Rich)