TANJUNG PINANG – Seorang residivis kasus pencurian berinisial A (46), warga Anambas yang merupakan pecatan PNS, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, Polresta Tanjung Pinang. Tersangka diketahui mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar yang tengah bermain basket di Jalan Teladan, Tanjung Pinang, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, IPTU Missyamsu Alson, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas hotel di Jalan Bintan, Kota Tanjung Pinang.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Safri, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti handphone Samsung Galaxy A54 milik korban,” ujar IPTU Alson pada Senin (16/12/2024).
IPTU Alson mengungkapkan bahwa tersangka A merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka sudah 6 kali menjalani hukuman, 4 kali di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjung Pinang Kota.
“Saat penangkapan, tersangka sedang tertidur pulas di bangunan bekas Wisma Riau bersama barang bukti,” tambah IPTU Alson.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Tanjung Pinang Kota dan dijerat denganPasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Jo Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman karena status residivis.
Polsek Tanjung Pinang Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminalitas, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
IPTU Alson juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Alson. ***