JAKARTA — Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin (AMIN) menyampaikan pernyataan resmi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam tanggapannya terhadap hasil Pilpres yang diumumkan oleh KPU RI, Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram @aniesbaswedan dan @cakiminow pada Rabu (20/3/2024).
Dalam video tersebut, Anies menyatakan bahwa dalam sebuah pemilihan, proses memiliki kepentingan yang sama pentingnya dengan hasil akhirnya.
Proses tersebut penting untuk memastikan keadilan, integritas, dan kebebasan dari berbagai tekanan, sehingga setiap suara yang memenuhi syarat dapat diakui dan dihormati.
Tanpa proses yang kredibel, Anies menekankan bahwa legitimasi hasil pemilihan bisa dipertanyakan, dan integritas proses pemilihan adalah kunci untuk demokrasi yang sehat dan pemenuhan aspirasi rakyat.
“Maka proses ini penting untuk dijaga agar legitimasi kepercayaan dan inklusivitas dalam hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, “Cak Imin” (panggilan akrab Muhaimin Iskandar) menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengajukan sejumlah dugaan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada kesempatan tersebut, Ketum PKB ini mengklaim telah menemukan banyak kecurangan selama proses pemilu dan akan menyampaikan hal tersebut kepada MK.
“Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh, hingga akhir kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin, dalam siaran YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024)
Semua dugaan kecurangan tersebut, lanjut Cak Imin akan disampaikan oleh tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi.
“Tim hukum dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan didukung sepenuhnya oleh Tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syaugi,” ungkap Cak Imin.
Sebagai informasi tambahan, hasil rekapitulasi KPU secara nasional menunjukkan perolehan suara dari 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dengan total suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang dengan total suara sah sebanyak 96.214.691. Pasangan ini unggul di 36 provinsi, sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Berikut adalah perolehan suara nasional Pilpres 2024:
- Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
- Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
- Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara. ***
(mm)