– Mahasiswa Karimun Minta Distamben Kepri Transparan.
TANJUNGPINANG (SK) — Berdasarkan Informasi yang diterima dari Nelayan dan masyarakat sekitar, serta perwakilan Kesatuan Suara Mahasiswa (KESUMA) Kabupaten Karimun, bahwa saat ini sedang beroperasinya Pertambangan Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Kundur, Kabupaten Karimun, yang diduga tidak mengantongi Izin Pertambangan, serta tidak memenuhi syarat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal, Red).
Berdasarka informasi tersebut, KUSUMA Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun, melakukan Audiensi bersama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Riau, guna membahas tentang permasalahan pertambangan Kapal Isap Produksi (KIP) di Perairan Kundur, Kabupaten Karimun tersebut, di Kantor Distamben Kepri, di Pulau Dompak Tanjungpinang, Jumat, (16/12/2016).
Juru bicara dari KUSUMA, Darwis, membuka audiensi mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa dengan sambutan yang diberikan oleh pihak Distamben Kepri, karena mereka tidak dipertemukan langsung dengan Plt Kepala Distamben Kepri, Muhammad Darwin, dengan alasan bahwa Muhammad Darwin sedang tidak ada ditempat. Akhirnya mereka hanya disambut oleh Kepala Bidang MIGAS, yang dianggap bukan kewenangan mereka dalam permasalahan pertambangan Kapal Isap Produksi.
“Kami meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau, agar transfaran dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Perairan Kundur, berdasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan (UU No 4 Tahun 2009) serta Perizinan (UU No 27 Tahun 2007),” pintanya.
Mahasiswa dari KUSUMA juga berharap, pihak DISTAMBEN melakukan penertiban terhadap usaha tambang yang sedang marak di Perairan Kundur, Kabupaten Karimun saat ini. Dengan memperhatikan proses sesuai dengan perundang-undangan dari Amdal, Perizinan, Rekomendasi dan Pemetaan Wilayah Operasi Pertambangan di Perairan Karimun.
“Salah satu yang menjadi tuntutan KUSUMA adalah memberikan sangsi pidana yang tegas, jika ditemukan pelanggaran dalam pertambangan di Karimun, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009,” harap Juru bicara KESUMA itu.
Ketentuan Pidana Bab XXIII, lanjut Darwis, dimana disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar).
Darwin menginginkan permasalahan ini tetap akan digiring, hingga selesai sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa Karimun yang tergabung dalam Kesatuan Suara Mahasiswa (KUSUMA) Kepri, terhadap Sumber Daya Alam di Karimun.
“Kami sangat berharap pihak yang berwenang segera mengambil sikap dalam menanggapi permasalahan tambang ini, demi terciptanya pembangunan dan pengelolaan yang tepat guna, serta tepat sasaran, yang bertujuan mensejahterakan masyarakat Karimun khususnya, Kepulauan Riau pada umumnya,’ harapnya. (SK-MU/C)