BINTAN

Perusahaan Dan Serikat Buruh Ikuti Sosialisasi UMK Bintan 2015

×

Perusahaan Dan Serikat Buruh Ikuti Sosialisasi UMK Bintan 2015

Share this article

BINTAN (SK) — Memasuki pekan ketiga diawal tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan disibukkan dengan kegiatan mensosialisasikan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2015. Selama empat hari kedepan, Disnaker Bintan akan mengunjungi empat titik diwilayah Bintan untuk mensosialisasikan UMK Bintan 2015.

Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra saat ditemui usai kegiatan sosialisasi UMK di Wisma Karya, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Kamis (15/1/2015) pagi, mengajak kepada seluruh perwakilan serikat buruh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, untuk bersama-sama melaporkan, bila mendapati ada pihak perusahaan yang membayar upah kerja dibawah UMK yang telah ditetapkan tahun 2015 ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kita minta, kalau ada perusahaan yang membayar dibawah UMK untuk dilaporkan kepada kami,” ajaknya.

BACA JUGA :  Disnaker Bintan Akan Laksanakan Pelatihan Instalasi Listrik

Menurutnya, UMK Bintan 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.372.213 sudah melalui kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda), pihak perusahaan yang ada di Bintan serta serikat para buruh. Sehingga, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada sanggahan maupun bantahan baik dari pihak perusahaan maupun serikat buruh.

“Hingga saat ini, tidak ada pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan ataupun keberatan terhadap UMK yang telah ditetapkan, demikian pula dari serikat pekerja. Artinya, UMK Bintan 2015 telah disepakati bersama,” tutur Hasfarizal.

Kadisnaker Bintan yang menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Bintan itu menegaskan, bahwa tidak ada lagi alasan pihak perusahaan untuk membayar upah dibawah UMK. Pasalnya, UMK Bintan 2015 sudah disosialisasikan oleh pihaknya. Bila dikemudian hari, pihaknya mendapati ada laporan bahwasanya ada perusahaan yang tidak mentaati ketetapan UMK bersama itu. Hasfarizal menambahkan, akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan terkait.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Tetapkan UMK Kabupaten Bintan Tahun 2022

“Kalau ada laporan, kita akan tindak lanjuti, dan tidak menutup kemungkinan untuk diberikan sanksi kepada pihak perusahaan tersebut. Namun saat ini, kita belum bisa berandai-andai dulu sanksi seperti apa yang akan diberikan,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi diwilayah Bintan Timur itu, sebanyak 40 peserta perwakilan dari pihak perusahaan dan serikat buruh antusias mengikuti jalannya penyampaian materi yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syariat Pekerja Disnaker Bintan, Agus Tamin.

Dalam menyampaikan materinya, Agus menyampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur Kepri Nomor 1279 tahun 2014 tentang UMK Bintan. Terhitung 1 Januari 2015, UMK Bintan diangka Rp 2.372.213. Untuk itu, Pengusaha dilarang membayar upah dibawah angka upah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Warga Bintan Bingung “INI TUGU ADIPURA atau TUGU TANJAK”

“Berdasarkan, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum Pasal 15, menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan, serta upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” sebut Agus.

Setelah melakukan sosialisasi dikawasan Bintan Timur, Disnaker Bintan telah mengagendakan kegiatan serupa ditiga titik lagi yakni Hermes Agro, jalan Kawal km 25 Kecamatan Toapaya, dikawasan Industri Lobam, Kecamatan Sri Koala Lobam dan di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. (HK)