GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Perusahaan Penunggak BPJS Bisa Dicabut Izin Operasinya

×

Perusahaan Penunggak BPJS Bisa Dicabut Izin Operasinya

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Badan Penyelagaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Tanjungpinang, mencatat sekitar 1.081 perusahan yang masih belum membayar iuran jaminan ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh, Dedi Dabudi, Kepala Bidang Umum BPJS Ketenagakerjaan, Cabang Tanjungpinang, saat dijumpai Sijori Kepri di kantornya, kamis (14/01/2016), pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kurang lebih 1.081 perusahan yang menunggak, mencakup Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga,” ungkapnya.

Dia juga, tidak bisa menjelaskan secara lebih rinci tenang perusahaan yang menunggak pembayaran tersebut.

Pihaknya sangat menyanyangkan, banyak dari perusahan yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, hanya sebagai syarat untuk memproleh izin usaha.

“Habis mendaftar membayar dan iuran pertama habis itu tidak membayar lagi, kebanyakan dari mereka yang tidak membayar adalah perusahaan berskala kecil. Yang terkesan hanya sebagai syarat memperoleh izin usaha,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sangsi Administratif.

“Nantinya kalau perusahaan itu tidak mau membayar, kami bisa merekomendasikan untuk mencabut izin dari perusahaan tersebut,” tambahnya.

Dia pun berharap, agar perusahan tersebut dapat membayar iuran, karena itu sangat penting untuk para pekerja dari perusahaan tersebut semua dapat terlindungi.

“Besok tanggal 15 Januari terakhir pembayaran jadi kami berharap agar perusahan yang masih mempunyai tunggakan dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kewajibannya,” tandasnya. (SK-BA)

Kabid Umum BPJS Ketenagakerjaan, Cabang Tanjungpinang, Dedi Dabudi (Kiri).(Foto : Budi Arifin)
Kabid Umum BPJS Ketenagakerjaan, Cabang Tanjungpinang, Dedi Dabudi (Kiri).
(Foto : Budi Arifin)
banner 200x200