– Ini Daftar Nama Perusahaannya.
LINGGA (SK) – Said Parman, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, saat ini sedang menyiapkan strategi untuk melakukan langkah-langkah penertiban terhadap perusahaan yang belum melakukan reklamasi pasca tambang yang memiliki IUP pertambangan. Langkah ini nantinya akan dilaksanakan secepatnya dan berkoordinasi dengan beberapa SKPD, Bupati serta beberapa pihak terkait, termasuk perusahaan yang pernah beroperasi Kabupaten Lingga.
“Kita akan perintahkan pejabat terkait, untuk mengecek mengenai dana reklamasi ini apakah masih ada atau tidak. Untuk itu, akan kita kerjakan secepat mungkin dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Legislatif,” terangnya, menjawab konfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Selasa (17/05/2016).
Langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang telah diperintahkan oleh Bupati Lingga ini, kata Said Parman, salah satu langkah yang dilaksanakan adalah memanggil pejabat-pejabat terkait di Dinas Pertambangan dan Energi.
“Kita sudah memanggil mantan kepala Distamben, pak Dasrul azwir, dan juga kita sudah memanggil Kabid pertambangan baik yang baru maupun yang lama. Hal ini untuk menentukan langkah-langkah kedepan, serta mendata perusahaan mana saja yang mendapat IUP untuk beroperasi di wilayah Lingga,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disnas pemuda dan olah raga (Disdikpora) Lingga ini.
Berdasarkan data yang diperoleh yang dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, sedikitnya ada 20 Perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Lingga dan 5 diantaranya sudah selesai melakukan penambangan, dari data tersebut ada Enam perusahaan yang belum melakukan reklamasi sama sekali, yakni, PT. Telaga Bintan Jaya di lokasi Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, PT. Impian Cipta Bintan Sukses di Lokasi Desa Tinjul, PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, PT. Karya Putra Lingga di Desa Marok Kecil, PT. Karya Bintan Perkasa di Pulau Kentar Kecamatan Senayang, dan PT. Tri Dinasti Pratama Desa Tekoli Kecamatan Senayang.
Sementara lima perusahaan yang telah selesai melakukan kegiatan penambangan anatara lain, PT. Kampung Lepan Mulya komoditas Bauksit di Desa Penuba dari 190,0 Ha hanya 22,7 Ha, yang di reklamasi. PT. Penarik Bintan komoditas Bauksit di Desa Selayar, dari 162,4 Ha hanya 8 Ha yang sudah di reklamasi. PT. Sanmas Mekar Abadi, Komoditas Bauksit dari 119,4 Ha, baru 1,5 Ha yang direklamasi. PT. Pasir Dabo Permata, komoditas bijih besi di Pulau Baruk Kecamatan Selayar daru 20,0 Ha baru 12,3 Ha yang direklamasi. PT. Bina Perkasa komoditas Bijih Besi dari 73,0 Ha baru 3,5 Ha yang direklamasi.
Untuk perusahaan yang belum selesai melakukan kegiatan penambangan karena terkendala Permen ESDM, dan baru mereklamasi sebagian lahan yang di garapnya antara lain, PT. TBJ di Desa penuba, PT. TBJ di Desa Sungai harapan, PT. TBJ di Desa Bakong, PT. Sanmas Mekar Abadi di Marok Kecil, PT. Sanmas Mekar Abadi di Marok tua, PT. Sumber Prima Lestari Desa Posek, PT. Bintan Bumi Persada Desa Cukas, dan PT. Lingga Global Mekar Desa Marok.
Beberapa perusahaan yang di keluarkan IUP nya baru-baru ini oleh Mantan PJ Bupati Lingga dan Mantan Bupati Lingga, dan tetap nekat beroperasi saat itu, sekarang ini telah menghentikan aktivitasnya dan belum melakukan Reklamasi sama sekali. (SK-Pus)