BATAMCOVID-19KEPRI

Perwako 49 Tahun 2020 Diterapkan, 36 Warga Batam Terjaring

×

Perwako 49 Tahun 2020 Diterapkan, 36 Warga Batam Terjaring

Share this article
Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan. (Foto : MC Batam)

Sijori Kepri, Batam – Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ketika tim terpadu dari Pemko Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, serta Kejaksaan bersama-sama turun untuk melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pelanggar Perwako tersebut, hasilnya mengagetkan. Sekitar 36 warga Batam terjaring karena tidak mengindahkan pemakaian protokol kesehatan.

”Pertama kali turun, Selasa, (15/9/2020), sebanyak 36 orang terjaring tidak menggunakan masker di area Pasar Botania. Hal ini membuktikan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.

Disamping penindakan karena sudah masuk masa penerapan, tim tidak henti-hentinya juga melakukan sosialisasi. Menurutnya, penindakan dilakukan dengan cara memberikan teguran tertulis, yakni pelanggar menandatangani surat peryataan tidak lagi mengulangi pelanggarannya. Sementara petugas lain keliling untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.