Sijori Kepri, Batam – Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam mulai diterapkan.
Ketika tim terpadu dari Pemko Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, serta Kejaksaan bersama-sama turun untuk melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pelanggar Perwako tersebut, hasilnya mengagetkan. Sekitar 36 warga Batam terjaring karena tidak mengindahkan pemakaian protokol kesehatan.
”Pertama kali turun, Selasa, (15/9/2020), sebanyak 36 orang terjaring tidak menggunakan masker di area Pasar Botania. Hal ini membuktikan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Disamping penindakan karena sudah masuk masa penerapan, tim tidak henti-hentinya juga melakukan sosialisasi. Menurutnya, penindakan dilakukan dengan cara memberikan teguran tertulis, yakni pelanggar menandatangani surat peryataan tidak lagi mengulangi pelanggarannya. Sementara petugas lain keliling untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.