Sijori Kepri, Jakarta — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 kembali akan dibuka. Seleksi PPPK Guru tahun ini diprioritaskan bagi kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II, yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, melalui laman Kemenpan RB, mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengadaan PPPK Guru melalui Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Permen PANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Alex, dalam Sosialisasi Permen PANRB No 20/2022, secara virtual, Kamis, 9 Juni 2022.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh 2 (dua) kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.