KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Pimpinan DPRD Kepri “TOLAK UTUSAN SEKDA KEPRI”

×

Pimpinan DPRD Kepri “TOLAK UTUSAN SEKDA KEPRI”

Sebarkan artikel ini

– Dewan akan Gulirkan Hak Interplasi.

TANJUNGPINANG (SK) — Rapat Koordinasi antara Pemprov dan DPRD Kepri berlangsung panas, Senin (14/11/2016). Pangkalnya, Sekda Kepri, Arif Fadillah tidak hadir dalam rapat, dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan Sekda, tentang rapat pengangkatan eselon II-IV yang berlangsung ricuh, beberapa waktu lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekda Arif Fadillah lantas mengutus asisten Pemerintahan, Raja Ariza, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Kepri, Firdaus dan Plt Kabiro Humas dan Protokoler Kepri, Junaidi, menghadiri rapat.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood, menolak mentah-mentah kehadiran utusan Sekda tersebut. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPRD Kepri berharap mendengarkan langsung penjelasan Sekda.

“Sekda kita undang dalam kapasitasnya sebagai Baperjakatnya. Maka dari itu, kami DPRD sepakat tidak bisa menerima kehadiran teman-teman Pemprov di rapat ini,” kata Jumaga. Ia juga lantas meminta kepada para pejabat tersebut meninggalkan rapat yang dilanjutkan dengan rapat tertutup.

Ketidakhadiran Sekda ini pun menuai kecaman dari fraksi-fraksi DPRD. Beberapa anggota DPRD bergabung menggulirkan hak interpelasi.

“Jadi tadi berkembang hak interpelasi. Tujuannya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan,” kata Jumaga.

Maka dari itu, Ia meminta kepada Pemprov Kepri menanggapi hak interpelasi yang akan digulirkan ini dengan bijak.

“Hak interpelasi ini biasa saja. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk ikut membangun,” tegasnya.

Anggota Fraksi PKS Suryani pun mempertanyakan kapasitas Sekda yang lebih memilih ke Karimun melakukan assesmen.

“Tugas Sekda itu salah satunya menggelar rapat dengan DPRD membahas pemerintahan Kepri. Bukan malah assesmen dan ikut pisah sambut Sekda Karimun,” tegas Suryani.

Dalam tata tertib DPRD Kepri, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakannya. Hak ini minimal diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD dari dua fraksi.(SK-MU/C)

 

banner 200x200
Follow