LINGGA

Pj Bupati Lingga Tandatangani IUP Yang Telah Dicabut

×

Pj Bupati Lingga Tandatangani IUP Yang Telah Dicabut

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Selain Plt Kadistamben, Penjabat Bupati Lingga, juga tandatangani Izin Usaha Pertambangan, perusahaan tambang yang sebelumnya SK nya telah dicabut oleh pihak Distamben Lingga, perusahaan yang Izinnya telah dicabut tersebut, adalah PT. Penarik Bintan, yang dikeluarkan pada bulan September 2015, oleh penjabat Bupati Lingga, berdasarkan rekomendasi dari Distamben Lingga, sebelumnya Mantan Bupati Lingga, Daria, juga pernah menandatangani SK salah satu perusahaan yang pernah dicabut SK nya.

Dari data yang diperoleh awak media, melalui salah satu sumber di lapangan menyebutkan, bahwa PT. Penarik Bintan pernah mendapat SK IUP Operasi Produksi dari Bupati Lingga pada Tahun 2010, dengan nomor SK 167/KPTS/V/2010 dengan tanggal 07 Mei 2010 dengan Luas Wilayah Produksi seluas 500 Ha, dengan Komoditas Bijih Besi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Namun, karena perusahaan tersebut tidak memperpanjang izinnya, maka pada tahun 2015 sudah izinnya dicabut oleh Kepala Dinas saat itu,” terang sumber yang enggan menyebutkan namanya.

SK Pencabutan perusahaan tersebut dengan No SK 330/KPTS/X/2014, lanjutnya, ditahun 2015 Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan, kembali menerbitkan izin perusahaan tersebut bersama 20 izin lainnya, Izin yang kembali di terbitkan tersebut dengan wilayah yang sama, yaitu, Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat.

“No SK yang dicabut itu 218.07/KPTS/IX/2015, dan SK tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Lingga, dan direkomendasikan oleh Plt. Kadistamben Lingga,” paparnya.

Sementara itu, Rudi Purwonugroho, Mantan Anggota DPRD Lingga, ketika diminta konfirmasi terkait masalah ini, menuturkan, atas temuan tersebut, dan apa yang telah diinformasikan oleh media, sebaiknya direspon oleh aparat-aparat terkait, masalahnya, pelanggaran ini bukan hal yang main-main, nominal korupsinya bisa Milyaran Rupiah, bahkan melibatkan aktor yang sangat berpengaruh di Lingga yaitu Kepala Daerah.

“Kasus ini harus dapat direspon oleh pihak yang berwenang, karena pelanggaran hukumnya sangat jelas, ada unsur Korupsi di sana, bahkan bisa jadi ada gratifikasi,” unggahnya. (SK-Pus)

Kapal Isap Timah milik salah satu perusahaan sedang<br/> berlabuh di Laut Desa Kote (Foto : Puspandito)
Kapal Isap Timah milik salah satu perusahaan sedang
berlabuh di Laut Desa Kote (Foto : Puspandito)
banner 200x200
Follow