[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Pleno Penetapan Caleg Anambas Jadi Ajang Adu Argumen
SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Pleno penetapan Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas jadi ajang adu argumen para saksi. Pasalnya, ada saksi partai politik, yang tidak membawa surat mandat dari Parpol, Jumat, (9/8/2019).
“Saya tidak setuju apabila penandatanganan ini diikutsertakan yang tidak membawa mandat, karena secara aturan harus menyerahkan mandat baru bisa menandatangani,” kata saksi PDI Perjuangan, Acok Baso.
Ketua KPU Anambas, Jufri Budi SE, mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi saksi yang belum membawa surat mandat, harus menyerahkannya sesegera mungkin. Yang tidak menyerahkan mandat, katanya, lembaran keputusan penetapan Caleg tidak akan diberikan.
“Secara aturan yang hadir pada malam ini perwakilan dari Parpol, harus membawa mandat terbaru, namun ini juga tergantung kesepakatan antara Parpol yang hadir disini,” kata Jufri Budi.
Bupati Kepulauan Anambas, melalui Asisten II, Yendi, mengatakan Pemkab Anambas memberi apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melaksanakan tahapan Pileg secara maksimal dan transparan.
“Rapat penetapan anggota DPRD terpilih, 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk tercepat nomor 3 di Provinsi Kepri, maka dari itu kita harus memberikan Apresiasi kepada KPU,” kata Yendi. (Rd)