LINGGA (SK) — Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri pedesaan (PNPM-Mpd) akan dihapus, dihapusnya PNPM ini diberlakukan sejak akhir 2014 lalu, saat ini hanya tahap sosialisasi pengakhiran kegiatan PNPM tersebut, mulai dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat desa.
Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi PNMP, Camat Singkep, H Kisanjaya, berharap setelah pengakhiran PNPM ini yang nanti akan menjadi pendamping desa, hendaknya desa dapat diberikan otonomi dalam masalah pengelolaan dana setelah pelantikan kepala desa terpilih.
“Agar desa diberikan kewenangan dalam pengelolaan dana dan yang lainnya, sehingga masing-masing desa dapat bersaing dalam membangun daerahnya masing-masing,” ujarnya singkat kepada Sijori Kepri, Selasa (18/8/2015), disela-sela kegiatan PNPM.
Sementara itu, ditempat yang sama, Jasminur, Pasilitator Kabupaten (Paskab) Kabupaten Lingga, menerangkan, secara regulasi PNPM berakhir pada akhir 2014 lalu, untuk itu, kami ditugaskan untuk melaksanankan pengakhiran, namun, PNPM masalah dan BLM nya akan dikonsiliasikan dengan dana desa, hingga BLM-BLM yang bersumber dari APBN pola BLM tersebut hampir sama dengan PNPM, kalau di bilang sama semua tidak juga karena ini merupakan agenda baru.
“Tapi yang pasti kami dari pendamping PNPM akan menjadi pendamping desa, didalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) kita juga mensosialisasikan tentang pengakhiran PNPM bahwa dengan pengakhiran PNPM itu maka PT PNPM sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya, Selasa (18/8/2015), di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep.
Selain itu, lanjut Jasminur, semua aset-aset PNPM akan di ifentarisir, baik itu yang di kecamatan maupun di desa, dan nanti semuanya akan diserahkan ke desa, bagaimana dan siapa pengelolaannya akan diatur kembali, yang jelas untuk infrastrukturnya tetap diserahkan ke desa, dan UPKnya tetap milik kecamatan.
“Untuk pendataan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) hal ini bertujuan karena untuk kedepannya kita masih mempunyai dana bergulir oleh UPK, untuk kedepannya BKAD inilah yang akan menanganinya, sampai ada petunjuk terbaru, karena hingga saat ini belum ada lagi petunjuk terbaru,” ungkapnya.
Terakhir, Jasminur mengatakan, kusus untuk tahun 2014 adalah penyelesaian kegiatannya, karena masih terdapat beberapa kecamatan yang melaksanakan kegiatan belum menyelesaikan kegiatannya, karena kegiatan 2014 siapnya sampai ketahapan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) serta penyerahan dokumennya, selagi itu belum terbentuk atau belum dilaksanakan MDST maka kegiatan tahun 2014 belum selesai.
“Maka kusus untuk kegiatan 2014 masih tersisa beberapa bulan hinggah bulan Oktober mendatang, karena bagi yang belum menyelesaikannya tentu ada sanksinya, jika sudah kena sanksi penyelesaian akhir tetap ke pemerintah, untuk itu mulai minggu ketiga bulan ini, kita melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD), apakah kedepannya UPK akan bergabung dengan desa kita belum tau seperti apa, tapi sementara ini UPK masih bersama kecamatan,” paparnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO
(Photo : Puspandito)
(Photo : Puspandito)