BATAMKEPRINATUNA

PNS Lulusan IPDN “DISERAHKAN ke PROVINSI KEPRI dan KABUPATEN/KOTA”

×

PNS Lulusan IPDN “DISERAHKAN ke PROVINSI KEPRI dan KABUPATEN/KOTA”

Share this article
Penyerahan PNS Lulusan IPDN Angkatan XXIII ke Pemerintah Provinsi kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota, di Hotel Harmone One, Batam. (Foto : Humpro Natuna)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si, menghadiri acara Penyerahan PNS Lulusan IPDN Angkatan XXIII ke Pemerintah Provinsi kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota, di Hotel Harmone One, Batam, Senin, (23/10/2017).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. TS Arif Fadillah, S.Sos, M.Si, yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau, mengatakan, bahwa keberadaan PNS Lulusan IPDN, diharapkan mampu memberi dukungan kontribusi terutama dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menurut beliau, PNS Purna IPDN merupakan birokrat yang dibekali dengan ilmu kepamong prajaan sebagai bekal pelaksanaan tugas. Namun untuk sukses dalam mengabdi, kunci keberhasilan adalah selalu belajar, disiplin, bertanggungjawab, berinovasi dan rendah hati.

BACA JUGA :  Sekda Kepri Gelar Open House “HARI PERTAMA di SEI JANG”

Hal diatas menjadi penting mengingat dalam penempatan tugas nanti akan ditemui rekan kerja yang bukan alumnus Institut Kepamongprajaan, namun telah lebih dulu melakoni sebuah tugas. Kerendahan hati, inovasi dan kehendak untuk terus belajar merupakan salah satu strategi diri dalam upaya penyesuaian dalam penyatuan peran, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ikatan kerjasama mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Beliau menambahkan, bahwa dalam perjalanan karir, sebuah jabatan merupakan amanat dan kehendak tuhan yang maha kuasa. Oleh karenanya, kerja keras dan pembuktian atas kualitas diri akan sangat menentukan. Namun keikhlasan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan merupakan sebuah keharusan dalam memberikan kontribusi terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Hamid Rizal : Besar Kecilnya Anggaran “BUKAN JADI TOLOK UKUR”

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pejabat Perwakilan Kemendagri RI menyampaikan, bahwa 12 PNS yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepamongprajaan, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Adapun penempatan PNS Purna IPDN diselengggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Pemindahan Lulusan Institusi Pemerintah Dalam Negeri. Dimana, komposisi yang telah ditetapkan dalam lulusan ke XXIII ini sebanyak 35 persen bagi wilayah perbatasan, 50 persen kepada Pemerintah Daerah dan 15 persen Instansi Kementerian.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman PLN Pinang “SENIN BESOK”

Disampaikan pula, bahwa saat ini terdapat perubahan yang sangat signifikan terhadap persentase penempatan lulusan Institusi kepamongprajaan, dengan peningkatan persentase penempatan yang meningkat bagi berbagai wilayah perbatasan.

Kebijakan ini dimaksud, jelasnya, agar segenap lulusan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap upaya percepatan pembangunan dan pembenahan pemerintahan khususnya wilayah perbatasan, dengan segala keterbatasan dan tuntutan pelayanan yang ada. Sekaligus menjadi perekat persatuan dan kesatuan NKRI dalam setiap pelaksanaan tugas dan jabatan yang diemban.

Turut hadir pada kesempatan itu, sebagian besar alumnus IPDN yang saat ini menjabat jabatan birokrat di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. (SK-DY/P/Def/Dedy)