[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Polda Kepri Amankan Tiga Penjual Sabu di Tanjung Batu
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga, menerangkan bahwa, Team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka penjual Narkotika jenis Sabu, seberat kurang lebih 1/2 Kg, dengan inisial SA alias AT, Inisial MI alias I dan Inisial SR alias L, di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun (Kepri), Sabtu, (9/3/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
“Team Opsnal Subdit II melakukan pengecekan ke lokasi, langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, dan melakukan penggeledahan, serta ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1/2 Kg (5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu),” jelas Erlangga, dalam rilisnya kepada sijorikepri.com, pada saat pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 370,4 (tiga ratus tujuh puluh koma empat) gram, di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat, (12/4/219), sekira Pukul 14.30 WIB.
Kronologis kejadiannya, lanjut Erlangga, dimana pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB, team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Dermaga PT Saricotama Indonesia, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Pada pukul 21.00 WIB, datang ketiga tersangka dari Daerah Tembilahan (Riau) untuk menjual Narkotika jenis sabu di Tanjung Batu (Kepri). Setelah tiba ke Pelabuhan dermaga PT Saricotama Indonesia, tersangka naik ke kapal pembawa kelapa, yang sedang sandar di pelabuhan untuk menuju daratan dan menawarkan sabu kepada Masyarakat sekitar.
Team Opsnal Subdit II melakukan pengecekan ke lokasi, langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, dan melakukan penggeledahan, serta ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1/2 Kg (5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu).
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan.
“Tersangka dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Erlangga.
Acara pemusnahan itu, turut dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan Jaksa Karimun dan Penasihat Hukum. (Fd)
SIJORIKEPRI.COM – TERVERIFIKASI DEWAN PERS