BATAM – Mengawali tahun 2025, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan mutasi dan alih jabatan terhadap 198 personel di lingkungan Polda Kepri dan jajaran.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/5/I/KEP./2025 hingga STR/8/I/KEP./2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Hal ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyatakan bahwa mutasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung Grand Strategi Polri 2005-2025. Tahun 2025 menjadi puncak implementasi strategi tahap ketiga, “Service for Excellence,” dengan fokus pada peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Mutasi dan alih jabatan adalah kebutuhan organisasi dalam membangun profesionalisme dan menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ujar Kapolda Kepri.
Kabid Humas menambahkan bahwa perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi internal dan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa dengan komposisi personel baru ini, Polda Kepri dapat lebih responsif dalam melayani masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau yang strategis.
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau kepada pejabat yang dimutasi untuk melaksanakan tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat telegram.
Sebagai penutup, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
“Dengan reformasi ini, kami optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, membangun kepercayaan publik, dan menciptakan keamanan di wilayah hukum Polda Kepri,” tutup Kabid Humas. ***