BATAMHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Musnahkan 975 Gram Sabu dari Kasus Tindak Pidana Narkoba Juli-Agustus 2024

×

Polda Kepri Musnahkan 975 Gram Sabu dari Kasus Tindak Pidana Narkoba Juli-Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Musnahkan 975 Gram Sabu dari Kasus Tindak Pidana Narkoba Juli-Agustus 2024. (Foto : Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 975,02 gram, yang berhasil disita dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kepri selama periode Juli hingga Agustus 2024. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (11/9/2024) dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tiga kasus berbeda. Pertama, dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024, yang mengungkap 41,51 gram sabu. Kedua, dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/98/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 21 Agustus 2024, dengan total barang bukti sebesar 783,15 gram sabu. Terakhir, Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024, yang menyita 151,36 gram sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menjelaskan bahwa dari ketiga kasus tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, lalu dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan,” ujar Kompol Muhammad Komarudin.

Rincian pemusnahan barang bukti sabu adalah sebagai berikut:

  1. Dari kasus Laporan Polisi Nomor: LP-A/93/VII/2024, sebanyak 29,51 gram sabu dimusnahkan.
  2. Dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/98/VIII/2024, sebanyak 781,01 gram sabu dimusnahkan.
  3. Dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2024, sebanyak 137,06 gram sabu dimusnahkan.

“Tersangka dalam kasus-kasus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Muhammad Komarudin. ***

banner 200x200
Follow