BATAMHUKRIMKEPRI

Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Money Laundering Rp 7,9 Miliar

×

Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Money Laundering Rp 7,9 Miliar

Share this article
3 Tersangka Money Laundering senilai Rp 7,9 Miliar saat diamankan Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka Money Laundering berinisial FD perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A laki-laki (39), atas tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 7,9 Miliar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, perkembangan ungkap kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu, yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di vonis, serta telah dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun atas tindak pidana perbankan,″ kata Harry Goldenhardt, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, dan PS Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu, (01/09/2021).

Kemudian, lanjut Harry, tim penyidik melakukan pengembangan, dan didapati kejahatan lainnya, yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dengan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun.

BACA JUGA :  Ketua DMI Syahrul : Masjid Bukan Hanya Tempat Shalat “TAPI PEMBINAAN UMAT”

“Dari ketiga tersangka ini, Inisial FD dan RS adalah pemilik CV GKL yang bergerak dibidang Developer dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone,” ungkap Harry.

Ditemukannya ketiga tersangka ini, dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR, dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri.

″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering, dimana penyidik mendapatkan bukti, bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain, maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka,″ sebut Harry.

Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV GKL yang bergerak di bidang Developer atau pembangunan Perumahan.

BACA JUGA :  5 Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi

“Mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ jelasnya.

Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin, sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 Miliar. Dari Rp 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV GKL dan sisanya Rp 2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A.

“Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya, yaitu Inisial TR,” imbuhnya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka.

“Penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat, serta beberapa dokumen-dokumen lain, termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka,″ jelas Harry Goldenhardt.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menambahkan, bahwa pekara ini adalah perkara 2 (dua) tahun yang lalu, karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya, yaitu tindak pidana Perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani Vonis 8 (delapan) tahun.

BACA JUGA :  Wali Kota Batam Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua ISSI Kepri Periode 2022-2026

“Kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, dan didapati tersangka 3 (tiga) orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang, dengan kerugian yang dialami sebesar Rp 7,9 Miliar, dengan barang bukti 23 Sertifikat Tanah dan Rumah,″ tambah Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000. (Wak Dar)