BATAMHUKRIMKEPRI

Polda Kepri Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Putaw di Kabil

×

Polda Kepri Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Putaw di Kabil

Share this article
Tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram berinisial S alias K, di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram berinisial S alias K, di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, (24/05/2021), sekira pukul 14.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan kejadian penangkapan seorang tersangka berinisial S Alias K oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa, (25/05/2021).

BACA JUGA :  Polresta Barelang Beri Pelayanan Terintegrasi 7 Fungsi Kepolisian

Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw.

“Kemudian setelah menerima Informasi tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,″ kata Harry Goldenhardt.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama Anggota DPRD Tanjungpinang Dapil 2 Pemilu 2019

Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, dan pada pukul 14.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S alias K dan menemukan Narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.

“Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),″ jelas Harry Goldenhardt.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Putau sekira seberat 54,42 gram, 1 (satu) Unit Handphone dan 1 (satu) lembar foto copy identitas tersangka.

BACA JUGA :  Tidak Ada Dokumen, Kendaraan Langsung Diangkut

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Wak Dar)