BATAMKEPRI

Polda Kepri Terima Kunker MKD DPR RI

×

Polda Kepri Terima Kunker MKD DPR RI

Share this article
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI Tb. Soenmandjaja, memberikan cindramata kepada Kapolda Kepri, Andap Budhi Revianto. (Foto : Humas Polda Kepri)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Polda Kepri Terima Kunker MKD DPR RI

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, bersama Kajati Kepri, Edy Berton SH MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri, menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Mapolda Kepri, Kamis, (22/8/2019), pukul 13.00 WIB.

Dalam Kunker tersebut, Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri.

“Sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bahwa, keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU No 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke 5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau sebagai Kapolda Pertama, yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke 12 di Provinsi Kepri,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK.

BACA JUGA :  Syahrul Buka Expo Pendidikan RA Al Uswah

Selanjutnya, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi.

“Namun, berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke 5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke 29,” ujar Kapolda.

BACA JUGA :  Ronny Burungudju Jabat KasatRes Narkoba Polres Tanjungpinang

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri, Edy Birton SH MH, menyampaikan bahwa untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba.

“Didalam penegakan hukum, rata-rata semua perkara dapat terselesaikan,” kata Kajati.

Ketua TIM MKD DPR RI, Tb. Soenmandjaja, menyampaikan, selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturrahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,” jelas Tb. Soenmandjaja, yang juga sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI. (Wak Rans/R)