BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Moco dengan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

×

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Moco dengan Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco senilai Rp5,6 Miliar. (Foto : Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), menetapkan 2 (dua) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015.

Tersangka berinisial H dan A diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp5,6 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima informasi awal dan melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Juni 2024. Pada 2 Oktober 2024, hasil laporan penghitungan kerugian negara mengungkap dugaan kerugian sebesar Rp5.607.666.968 (Rp5,6 Miliar, Red) akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 17 Oktober 2024.

“Tersangka H adalah pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjung Pinang, dan A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, yang menjadi penyedia dalam proyek ini,” jelas Kombes Pandra.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara, Pasal 3 menetapkan ancaman hukuman penjara mulai dari 1 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat Kepri untuk turut menyukseskan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 dengan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk menghindari hoaks dan penipuan terkait pemilu, ia menganjurkan masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center Polisi di 110 atau mengunduh Aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store untuk melaporkan penipuan dan mencari informasi terpercaya. ***

banner 200x200
Follow