BATAMHUKRIMKEPRILINGGA

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin

×

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin

Share this article
Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 2 (dua) orang tersangka Inisial RL alias R dan Inisial ENS, atas kasus korupsi terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan 2 (dua) orang tersangka Inisial RL alias R dan Inisial ENS, atas kasus korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga sebesar Rp 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.  

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT PIM, sebagai Direkturnya Inisial ENS,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis, (07/10/2021).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 19.628 Butir Ekstasi

Dalam penyampaiannya, Harry Goldenhardt, menjelaskan tentang proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal tersebut, dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara.  

BACA JUGA :  Edarkan 1.007 Sachet Obat Kuat Tanpa Izin Seorang Pria Ditangkap di Batam

Kemudian lanjutnya, Inisial RL alias R selaku Direktur PT PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

BACA JUGA :  Ini 9 Polsek Yang Dilarang Lakukan Penyidikan di Polda Kepri

Insial RL Minta Uang Fee