Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ganja dari 14 Mafia Narkoba

oleh
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, saat menyampaikan keterangan pers terkait pemusnahan Narkotika jenis Sabu dan Ganja dari 14 orang tersangka. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Pekanbaru — Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 48,68 kg dan Ganja seberat 525,84 gram, merupakan hasil pengungkapan dari 7 (tujuh) kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang, terdiri atas 12 orang pria dan 2 (dua) wanita, Kamis, 19 Mei 2022.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 (tujuh) kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (Ditresnarkoba Polda Riau) dari 14 orang tersangka.

“Sebanyak 48,68 kg Sabu dan 525,84 gram Ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka,” kata Brigjen Pol Tabana Bangun, didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dan dihadiri Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.

Peran para tersangka dalam jaringan mafia Narkoba ini adalah sebagai bandar Narkoba, pengedar, serta kurir Narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wakapolda Riau. (Luk)

Spread the love
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.