BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 223,19 gram dalam sebuah operasi di pinggir jalan Dapur 12, Kota Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami telah memantau gerak-gerik tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti di lokasi,” kata Kapolresta kemarin.
Barang bukti berupa 223,19 gram sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di lokasi kejadian. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Barelang untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Batam.
Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan narkoba tersebut. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Barelang kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang ada di Batam,” tutupnya. ***