DAERAHHEADLINEHUKRIMPOLRI

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor

×

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor

Share this article
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman penyelundupan 8 (delapan) kontainer berisikan Minyak Goreng (Migor) siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Jakarta — Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman penyelundupan 8 (delapan) kontainer berisikan Minyak Goreng (Migor) siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan, 8 (delapan) kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton Minyak Goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor Minyak Goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.

BACA JUGA :  3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan Ditangkap

Dalam hal ini, lanjut Agus, pihak Kepolisian menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir Minyak Goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. 

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan Minyak Goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan 3 (tiga) kontainer tersebut. 

BACA JUGA :  Menparekraf dan Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB), yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil Aqua. 

BACA JUGA :  Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Natuna Pemilu 2024

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah Minyak Goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (Red)