BINTAN – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Tanjung Uban.
Operasi ini dilakukan pada Kamis malam, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah bar di kawasan Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan, yang seringkali menjadi tempat pertemuan antara pria dan wanita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari, salah satunya berinisial NH (31).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi, termasuk uang tunai sejumlah Rp800.000 dan Rp1.000.000, serta beberapa pakaian dan kunci kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
IPTU Prasojo menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” ujar IPTU Prasojo. ***