BATAMHUKRIMPOLRI

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Perumahan Livia Garden Batam: Sabu Seberat 0,52 Gram Disita

×

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Perumahan Livia Garden Batam: Sabu Seberat 0,52 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan kasus Narkoba di Perumahan Livia Garden Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Perumahan Livia Garden, Batam, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. “Pengungkapan kasus di Livia Garden ini merupakan salah satu dari 10 laporan polisi terkait kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menambahkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Batam. Selain sabu seberat 0,52 gram yang disita dari kasus di Livia Garden, polisi juga telah mengamankan berbagai jenis narkotika lainnya dalam beberapa kasus lain di Kota Batam, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Jangan ragu untuk melapor. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

banner 200x200
Follow