GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natuna: Pelaku Ditangkap dalam 2×24 Jam

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natuna: Pelaku Ditangkap dalam 2×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Natuna saat meringkus pelaku pembunuhan di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek), Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. (Foto : Polres Natuna)

NATUNA – Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 7 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek), Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam waktu 2×24 jam, pelaku berinisial AM berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Natuna, Rabu (15/01/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, SH., MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan sinyal handphone korban.

“Setelah olah TKP, diketahui bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku. Ini menjadi salah satu petunjuk utama dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku,” ujar Wakapolres.

Pelaku ditangkap pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai. Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa handphone korban disembunyikan di rumahnya di Penagi.

Kasat Reskrim AKP Apridony, SH., MH, menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial DW, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat.

Pada malam kejadian, pelaku yang merasa tersinggung oleh kata-kata korban dan tidak terpenuhi hasratnya, merencanakan pembunuhan.

“Pelaku melihat seutas tali di bawah meja dekat tempat tidur korban. Ia kemudian meminta korban membelakanginya sebelum menjerat leher korban dengan tali berlapis dua hingga korban tidak bernapas,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali pakaian korban, dan menyelimutinya. Pelaku kemudian mengambil handphone korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Wakapolres Natuna menambahkan bahwa AM bukan pertama kali melakukan tindak pembunuhan. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2007.

“Kini pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wakapolres. ***

banner 200x200
Follow