GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

Polres Bintan Amankan 3,48 Gram Sabu di Tambelan

×

Polres Bintan Amankan 3,48 Gram Sabu di Tambelan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku narkoba seberat 3,48 Gram
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku narkoba seberat 3,48 Gram. (Foto : Ist)

BINTAN – Polres Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Kamis (17/4/2025), Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membeberkan kronologi penangkapan pelaku berinisial TH (30).

TH ditangkap pada 28 Maret 2025 oleh petugas gabungan TNI-Polri yang sedang melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat didekati, pelaku panik dan membuang sesuatu ke laut. Setelah diselam oleh anggota, ditemukan barang bukti berupa paket sabu,” jelas IPTU Davinsi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 3,48 gram. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tambelan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah IPTU Davinsi.

Konferensi pers ini turut dihadiri Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Unit Intel, dan Kasi Humas Polres Bintan, serta insan pers. Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pulau-pulau terluar. ***

banner 200x200