BINTAN — Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial A (67) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir truk yang sedang melakukan bongkar muat di wilayah Tanjung Uban pada Kamis (12/12/2024). Tindakan ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa pelaku diamankan sebagai bagian dari Operasi Pekat Seligi 2024.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat tentang pungli yang mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ujar IPTU Prasojo.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Buku kwitansi dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil pungutan liar.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bintan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Selain itu, pihak Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) juga memberikan sanksi internal dengan memberhentikan pelaku sementara dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh bongkar muat di Tanjung Uban.
“Dari pihak FSPSI, pelaku diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya,” tambah IPTU Prasojo.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme atau pungli yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Operasi Pekat Seligi 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk memberantas pungutan liar yang merugikan berbagai pihak. ***