Sijori Kepri, Bintan — Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, serta pengembangan kasus Narkotika di Kabupaten Bintan dengan tersangka seorang pria asal Lombok berinisial SK (34), yang ditangkap saat membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang disimpan di dalam celananya beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Polres Bintan berhasil mengejar Pemilik 2 (dua) Kg Narkotika jenis Sabu hingga ke Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SK telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh inisial JO, warga kenegaraan Indonesia, namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.
“Sementara Narkotika dan Pil Ekstasi tersebut akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok, namun sebelum Narkotika dan Pil Ekstasi sampai di Lombok, tersangka SK telah ditangkap di Bintan,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Jumat, (30/07/2021).
Selanjutnya, Penyidik Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu, serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil kerja sama tersebut, lanjut Bambang, Dit Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat, Polres Dompu Nusa Tenggara Barat, untuk menjemput tersangka SH alias Gondrong.
Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB. Setelah sampai di Polres Bintan, SH alias Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut SH alias Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi yang dibawa SK adalah benar ditujukan kepadanya dan akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini, kedua Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan, dengan perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bambang. (R Rich)