BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu

×

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu

Share this article
Para tersangka Narkotika saat diamankan Sat Narkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 1.878,16 gram atau mendekati 2 (dua) Kg Narkotika jenis Sabu, dengan tersangka SK, di Mako Polres Bintan, yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Muhiyar, dan Drs Annur Syaifuddin SH selaku Ketua YLBHK – DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) Cabang Kepri, Rabu, (04/08/2021), Pukul 11.00 WIB.  

Kapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sedangkan sisanya seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya,” kata Bambang Sugihartono.  

BACA JUGA :  Doli Himbau Masyarakat Bintan Jaga Silaturahmi

Proses Pemusnahan adalah dengan cara, direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan air (safe Tank).  

“Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia,” ujar Bambang.  

Dari tersangka SK tersebut, Polres Bintan juga mengamankan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 49 butir, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.  

“Ternyata dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan No LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika,” jelas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SK telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh inisial JO, warga kenegaraan Indonesia, namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

BACA JUGA :  2 Remaja Ditangkap di Pantai Stres Batam

“Sementara Narkotika dan Pil Ekstasi tersebut akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok, namun sebelum Narkotika dan Pil Ekstasi sampai di Lombok, tersangka SK telah ditangkap di Bintan,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Jumat, (30/07/2021).

Selanjutnya, Penyidik Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu, serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil kerja sama tersebut, lanjut Bambang, Dit Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.

Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat, Polres Dompu Nusa Tenggara Barat, untuk menjemput tersangka SH alias Gondrong. Lalu pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Polres Karimun Laksanakan Razia Kendaraan R4

Setelah sampai di Polres Bintan, SH alias Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut SH alias Gondrong mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi yang dibawa SK adalah benar ditujukan kepadanya dan akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Saat ini, kedua Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan, dengan perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bambang. (R Rich)