BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Polres Bintan Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Selama Tahun 2021

×

Polres Bintan Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan Selama Tahun 2021

Share this article
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan, memusnahkan Narkotika hasil tangkapan selama tahun 2021. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) Narkotika hasil tangkapan selama 1 (satu) tahun sejak bulan Januari hingga Desember 2021, sebanyak 3,35 Kg Sabu, 1.200 butir pil Happy Five dan 199 butir pil Ekstasi, Jumat, (03/12/2021).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan selama 1 (satu) tahun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Penangakapan tersebut dilakukan merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Bintan dan kerjasama dengan masyarakat,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah Satresnarkoba Polres Bintan, tetapi juga merupakan penindakan dan informasi dari masyarakat juga. Untuk barang bukti yang dimusnahkan juga sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

“Adapun jumlah narkotika jenis Sabu yang digunakan sebagai Barang Bukti di persidangan sebanyak 105,4 Gram, pil ekstasi 20 butir dan untuk happy five sebanyak 35 butir,” sebut Tidar.

Hadir Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka, yang juga ikut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu terlebih dahulu direbus hingga mencair, sedangkan pil Ekstasi dan Happy Five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender hingga habis, selanjutnya barang bukti yang sudah dihancurkan tersebut dibuang kedalam pembuangan (closed). (R Rich)