BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

Polres Bintan Ungkap 12 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024, Mulai dari TPPO Hingga Persetubuhan!

×

Polres Bintan Ungkap 12 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024, Mulai dari TPPO Hingga Persetubuhan!

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mengungkap 12 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024. (Foto : Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus terkait tindak pidana perlindungan perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa dari 12 kasus tersebut, terdapat beragam tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rincian Kasus

  • 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • 1 kasus penganiayaan
  • 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  • 2 kasus pencabulan
  • 7 kasus persetubuhan

Dari total perkara tersebut, 8 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan telah memasuki tahap satu.

Korban Anak di Bawah Umur

IPTU Prasojo menyoroti bahwa sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Hal ini menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi anak-anak dalam lingkungan sosial maupun penggunaan media digital.

“Rata-rata korban adalah anak-anak di bawah umur. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, baik dalam bersosialisasi maupun penggunaan media sosial,” ujar IPTU Prasojo.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polres Bintan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera ditangani secara hukum.

“Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang merugikan masa depan mereka,” tutup IPTU Prasojo. ***

banner 200x200
Follow