BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan, akhir Maret lalu. Konferensi ini digelar di Mapolres Bintan, Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama jajaran aparat TNI dan Polri.
IPTU Davinsi menjelaskan bahwa tersangka berinisial TH (30) diamankan saat petugas gabungan TNI-Polri tengah melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, pada 28 Maret 2025.
“Saat dihampiri petugas, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan langsung membuang sesuatu ke laut. Petugas yang sigap langsung menyelam dan berhasil mengambil barang tersebut yang ternyata adalah paket sabu,” terang IPTU Davinsi.
Barang bukti berupa 4 paket kecil sabu dengan total berat bersih 3,48 gram berhasil diamankan. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambelan untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel, Kasi Humas Polres Bintan, serta rekan-rekan media.
IPTU Davinsi menegaskan bahwa jajaran Polres Bintan akan terus meningkatkan pengawasan, terlebih saat momen-momen padat seperti arus mudik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. ***