GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Polres Karimun Kembali Tangkap 19 Tersangka Narkotika di 4 Lokasi

×

Polres Karimun Kembali Tangkap 19 Tersangka Narkotika di 4 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, bersama para tersangka Narkotika menggunakan baju orange. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun — Selama Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karimun kembali berhasil menangkap 19 tersangka Kasus Narkotika, terdiri dari 18 pria dan 1 (satu) wanita dari 4 (empat) lokasi di wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, penangkapan 19 tersangka Kasus Narkotika ini merupakan pengungkapan sebanyak 10 Kasus Tindak Pidana Narkotika selama bulan Januari 2022, di 4 (empat) lokasi di wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“4 (empat) lokasi  tersebut terdiri dari 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Balai, 3 (tiga) kasus di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral, serta 2 (dua) kasus lagi di Kecamatan Kundur,” kata AKBP Tony Pantano, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristianto, dan Kasi Humas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, saat konferensi pers, Jumat, (04/02/2022).

Kapolres Karimun juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara untuk menjauhi narkoba. Dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba.

Pada kesempatan itu, Kapolres Karimun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli, dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih.

“Kita berharap tidak ada lagi peredaran narkoba. Jangan mau dibodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya, sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri,” ungkapnya.

Usai penyampaian konferensi oleh Kapolres Karimun, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 685,27 Gram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal  24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 .

“Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram,” pungkas Kapolres Karimun.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut, para pejabat dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Karimun, Rutan Karimun, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers. (Yad)

banner 200x200